Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat

    Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat
    Foto: Polda Jawa Tengah Menangkap Dua Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, Kamis (29/08/2024).

    KOTA SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap. 

    Hal ini diungkapkan Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). Pagi.

    “19 Kendaraan Roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga mojogedang, kab. Karanganyar, " ujar Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

    Kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

    "Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun melalui What's App untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen, ” ujar Wakapolda.

    Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil. 

    “Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery), " ungkapnya.

    Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 

    "Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing, " ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Sementara itu, Dito sebagai perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

    "Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan, " pungkasnya.

    kota semarang jateng kasus mobil bodong
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Jateng; Kami Prioritaskan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember
    Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jadilah Duta Pendingin Masyarakat
    Jaga Kerukunan Beragama, Irjen Pol Ahmad Luthfi Libatkan FKUB Jadi Cooling System
    Polda Jateng Siap Beri Tindakan Tegas Bagi Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye
    Latihan Raimas Polda Jateng; Mengokohkan Kepercayaan Masyarakat Menjelang Pilkada 2024
    Kabid Humas Polda Jateng; Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api Tak Ditolerir
    Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember
    Siagakan Personel, Polda Jateng Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di 26 TPS dan Pemungutan Suara Susulan 114 TPS di Jawa Tengah 
    Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional Libatkan 2 Negara Indonesia dan Vietnam
    Satgas Cooling System Polda Jateng: Gandeng Tokoh Masyarakat Berikan Pesan Kamtibmas  Jelang Pemilu 2024
    Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan
    Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Kota Semarang, Dua Koki Sabu Diamankan
    Dukung Pembangunan Nasional, Irjen Pol Ahmad Luthfi Tanda Tangani MOU Dengan Dirut PT Semen Gresik Rembang
    Mapolda Jateng Dipenuhi Lautan Manusia Ikut Nombar, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Ini Wujud Cinta Masyarakat Kepada Polri 
    Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Langkah Tegas Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai Tahun 2024

    Ikuti Kami